Pj Bupati Muaro Jambi Sampaikan Pendapat RANPERDA
MUARO JAMBI - Penjabat Bupati Muaro Jambi Bahcyuni Deliansyah, SH. MH menyampai pendapat raperda yang bertempat diruang rapat utama dprd kabupaten muaro jambi,kamis sore (21/09/2023).
Hari ini kita dapat bertemu dan berkumpul kembali disini dalam rangka sidang paripurna dewanperwakilan rakyat daerah kabupaten muaro jambi dengan agenda penyampaian secara resmi rancangan peraturan daerah usulan pemerintah daerahkabupaten muaro jambi tahun 2023.
Hakekat mendasar dari pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang?undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undangadalah diberikannya tanggung jawab yang luas dan nyata kepada pemerintah daerah dalam mengatur pemerintahan, pembangunan serta kehidupan masyarakatnya.
Salah satu implementasi dari tanggung jawab terhadap pelaksanaan otonomi daerah tersebut yaitu diberikannya kewenangan kepada daerah untukmembentuk produk hukumnya sendiri yang salah satu dan utamanya yaitu berbentukperaturan daerah yang tentunya tetap dalam koridor sistem hukum nasional. Pembentukan peraturan daerah tersebut, tentunya memiliki mekanismenya sendiri. Salah satunya sebagaimana diatur dalam pasal 241 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang kemudian menjadi landasan atau dasar hukum bagi pelaksanaan acara yang sedang kita ikuti bersama saat ini.
Terkait hal tersebut, dengan mempedomani ketentuan pasal 63 peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentangpembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, beberapa waktu yang lalu kami telah menyampaikan kepada saudaraketua dprd kabupaten muaro jambi 1(satu) rancangan peraturan daerah kabupaten muaro jambi sesuai dengan skala prioritas, sebagai usulan dari pemerintah daerah kabupaten muaro jambi untuk dilakukan pembahasan berikut persetujuan bersama dengan dprd kabupaten muaro jambi.sebagaimana tertuang dalam surat kami nomor : 188.342/255/hk, tanggal 1 september 2023, perihal penyampaian ranperda pemerintah daerah kabupaten muaro jambi tahun anggaran 2023.
Kami berharap terwujudnya diskusi yang membangun antara pemerintah daerah dan dprd kabupaten muaro jambi demi sempurnanya rancangan peraturan daerah yang diusulkan ini. Tentunya, saran dan kritik serta masukan dari rekan-rekan pimpinan dan anggota dprd akan sangat membantu terhadap kesempurnaanrancangan peraturan daerah ini.katanya bachyuni
Belum ada Komentar untuk "Pj Bupati Muaro Jambi Sampaikan Pendapat RANPERDA"
Posting Komentar