DPRD Kota Jambi Sayangkan Kenaikan Tarif PDAM Tanpa ada Proses yg disetujui DPRD
PDAM Tirta Mayang Kota Jambi telah menerapkan kenaikan tarif air minum bagi pelanggan untuk pemakaian sejak 1 April 2023 lalu.
Kenaikan Tarif baru ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Jambi No 7 Tahun 2023.
Menanggapi
hal ini Anggota DPRD Kota Jambi yang juga sekretaris Komisi II Joni
Ismed mengaku prihatian dengan kenaikan tarif ini.
Menurutnya kenaikan tarif ini adalah cara sepihak yang dilakukan tanpa ada proses yang disetujui di DPRD di Kota Jambi.
Dan Peraturan Walikota No 7 Tahun 2023 tersebut bertentangan dengan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Saya
memandang hari ini tidak pantas pemerintah Kota Jambi, PDAM Tirta
Mayang untuk menaikkan (tarif PDAM) di mana kondisi rakyat Kota Jambi
saat ini sangat memprihatinkan," ujarnya, Senin (3/4/2023).
Karena
kenaikan ini tidak sejalan dengan kondisi Kota Jambi saat ini, yang
mana tingkat pengangguran di Kota Jambi tertinggi se-provinsi
Jambi.Kemudian kedua Kota Jambi masuk kriteria kota termiskin nomor 6 di
provinsi Jambi.
Ditambah lagi masyarakat baru diterpa pandemi
selama 2 tahun, di mana banyak tingkat pengangguran kemudian banyaknya
usaha masyarakat kelas menengah ke bawah yang colaps (bangkrut) dan
banyak lagi persoalan-persoalan yang belum dibenahi di PDAM.
Ia
mengatakan bahwa PDAM sudah diberikan anggaran yang cukup besar, dan hal
tersebut tidak seimbang dengan pembenahan yang dilakukan.
"PDAM
ini tahun kemarin sudah kita anggarkan Rp 50 Miliar, dan rata-rata tiap
tahun Rp 10 Miliar untuk perbaikan, tidak seimbang dengan mereka
melakukan pembenahan," ujarnya.
Ia mengaku sangat tidak setuju
dengan kenaikan tarif ini, menurutnya belum saatnya PDAM melakukan
tindakan sepihak untuk menaikkan tarif, dan ia merasa masyarakat di Kota
Jambi juga akan menolak dan melakukan perlawanan agar tidak ada
kenaikan tarif ini.
"Saya berkeyakinan bahwa ini sangat
menyakitkan hati rakyat, apalagi di saat-saat ini rakyat sangat prihatin
karena mereka belum dapat penghasilan tetap, tiba-tiba ada kenaikan,"
ucapnya.
Kata dia PDAM Tirta Mayang adalah perusahaan sosial yang harus sosial oriented bukannya mencari keuntungan.
Mamun
tapi harus menjadi pelayan rakyat, bukan malah membebani rakyat dengan
kenaikan tarif PDAM di saat kondisi belum stabil di segi ekonomi.
"Mudah-mudahan kenaikan PDAM ini bisa ditunda dan saya sendiri menolak untuk kenaikan tarif ini," tegasnya.(ADV)
Belum ada Komentar untuk "DPRD Kota Jambi Sayangkan Kenaikan Tarif PDAM Tanpa ada Proses yg disetujui DPRD"
Posting Komentar