Wakil Bupati Muaro Jambi Sebut Hibah Tanah Sport Center Tidak Perlu Persetujuan DPRD

 

Lidikjambi.net, Muaro Jambi - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi baru baru ini menyerahkan atau menghibahkan lahan seluas 11 hektar kepada Pemerintah Provinsi untuk pembangunan Sport Center. 

Wakil Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno yang akrab disapa BBS mengaku lahan yang dihibahkan ke Pemrov Jambi itu, memiliki legalitas yang sah. Proses pemberian hibahpun sudah dilakukan sesuai payung hukum yang mengatur itu.

Wakil Bupati BBS bahkan menyebutkan dalam hal menghibahkan tanah untuk kepentingan umum apalagi kepada sesama pemerintah, tidak perlu persetujuan dari DPRD. Hal itu sudah diatur dengan Peraturan Kemendagri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 331.

"Sesuai dengan Peraturan Kemendagri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 331 untuk hibah sepanjang itu untuk kepentingan umum tidak perlu melakukan persetujuan dengan DPRD. Itulah salah satu dasar kita untuk melakukan hibah kepada Pemerintah Provinsi," Tegas BBS.

Lanjutnya, hibah yang dilakukan tersebut merupakan hibah yang legal, karena semuanya sudah melalui proses yang sah.

Jika ada pihak lain yang merasa keberatan terkait hal itu, BBS menyebut itu tidaklah masalah.

Belum ada Komentar untuk "Wakil Bupati Muaro Jambi Sebut Hibah Tanah Sport Center Tidak Perlu Persetujuan DPRD"

Posting Komentar

Berita Terbaru

Recent Posts Widget

Iklan Atas Artikel

Pasang Iklan

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Pasang Iklan Here