Wakil Bupati Muaro Jambi Sebut Hibah Tanah Sport Center Tidak Perlu Persetujuan DPRD

Lidikjambi.net, Muaro Jambi - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi baru baru ini menyerahkan atau 
menghibahkan lahan seluas 11 hektar kepada Pemerintah Provinsi untuk 
pembangunan Sport Center.  
Wakil Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu
 Suseno yang akrab disapa BBS mengaku lahan yang dihibahkan ke Pemrov 
Jambi itu, memiliki legalitas yang sah. Proses pemberian hibahpun sudah 
dilakukan sesuai payung hukum yang mengatur itu.
Wakil Bupati BBS
 bahkan menyebutkan dalam hal menghibahkan tanah untuk kepentingan umum 
apalagi kepada sesama pemerintah, tidak perlu persetujuan dari DPRD. Hal
 itu sudah diatur dengan Peraturan Kemendagri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 
331.
"Sesuai dengan Peraturan Kemendagri Nomor 19 Tahun 2016 
Pasal 331 untuk hibah sepanjang itu untuk kepentingan umum tidak perlu 
melakukan persetujuan dengan DPRD. Itulah salah satu dasar kita untuk 
melakukan hibah kepada Pemerintah Provinsi," Tegas BBS.
Lanjutnya, hibah yang dilakukan tersebut merupakan hibah yang legal, karena semuanya sudah melalui proses yang sah. 
Jika ada pihak lain yang merasa keberatan terkait hal itu, BBS menyebut itu tidaklah masalah.  
Belum ada Komentar untuk "Wakil Bupati Muaro Jambi Sebut Hibah Tanah Sport Center Tidak Perlu Persetujuan DPRD"
Posting Komentar