Wawako Maulan Menghadiri Paripurna Jawaban Eksekutif Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Jambi
Bertempat di Gedung Swarna Bumi, DPRD Kota Jambi melaksanakan rapat Paripurna dalam Rangka Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Kota Jambi terhadap Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Jambi Tahun Anggaran 2020.
Jum'at(08/04/2021), yang di laksanakan secara virtual zoom metting ,Paripurna ini Beragenda Jawaban Walikota Jambi Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Jambi
Paripurna langsung di pimpin Oleh ketua DPRD Kota Jambi Bapak Putra Absor Hasibuan,SH beserta unsur pimpinan DPRD Kota Jambi.
Di saat masa pandemi covid-19 Anggota DPRD Kota Jambi tetap mengikuti Protokol kesehatan , meskipun di laksanakan secara virtual tidak akan mengurangin semangat anggota DPRD Kota Jambi demi menyelesaikan tugas-tugas demi mewujudkan Kota Jambi lebih baik.
Paripurna ini di hadiri oleh Wakil Walikota Jambi Bapak DR.dr.H.Maulana.MKM beserta jajaran Forkompinda
Wakil Wali Kota Jambi, Maulana berkesempatan menyampaikan LKPJ tahun 2020 tersebut. Dalam penyampainannya, Maulana menyebutkan LKPJ ini merupakan amanat dari Permendagri No 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Permen No 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah sebagai bagian dalam emncptakan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Selain itu, LKP adalah suatu kewajiban kepala daerah dalam memberikan informasi emngenai penyelenggaraan pemerintahan di daerah selama 1 tahun anggaran yang tetntunya akan menjadi media evaluasi bagi kita semua,” sebutnya.
Lanjutnya, adapun subtansi dari LKPJ ini mencakup beberapa hal. Seperti kebijakan pemerintah daerah, kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, dan penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Jum'at(08/04/2021), yang di laksanakan secara virtual zoom metting ,Paripurna ini Beragenda Jawaban Walikota Jambi Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Jambi
Paripurna langsung di pimpin Oleh ketua DPRD Kota Jambi Bapak Putra Absor Hasibuan,SH beserta unsur pimpinan DPRD Kota Jambi.
Di saat masa pandemi covid-19 Anggota DPRD Kota Jambi tetap mengikuti Protokol kesehatan , meskipun di laksanakan secara virtual tidak akan mengurangin semangat anggota DPRD Kota Jambi demi menyelesaikan tugas-tugas demi mewujudkan Kota Jambi lebih baik.
Paripurna ini di hadiri oleh Wakil Walikota Jambi Bapak DR.dr.H.Maulana.MKM beserta jajaran Forkompinda
Wakil Wali Kota Jambi, Maulana berkesempatan menyampaikan LKPJ tahun 2020 tersebut. Dalam penyampainannya, Maulana menyebutkan LKPJ ini merupakan amanat dari Permendagri No 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Permen No 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah sebagai bagian dalam emncptakan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Selain itu, LKP adalah suatu kewajiban kepala daerah dalam memberikan informasi emngenai penyelenggaraan pemerintahan di daerah selama 1 tahun anggaran yang tetntunya akan menjadi media evaluasi bagi kita semua,” sebutnya.
Lanjutnya, adapun subtansi dari LKPJ ini mencakup beberapa hal. Seperti kebijakan pemerintah daerah, kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, dan penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Belum ada Komentar untuk "Wawako Maulan Menghadiri Paripurna Jawaban Eksekutif Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Jambi"
Posting Komentar