Bapemperda DPRD Kota Jambi Bersama Pemkot Jambi Bahas Terkait UU Cipta Kerja
Bapemperda DPRD KOTA JAMBI Mengundang 32 OPD Kota Jambi . Guna rapat kordinasi dalam rangka Menindak lanjuti Surat Edaran Kementerian dalam Negeri dan Edaran Walikota Jambi nomor HKM.05/458/2021 tanggal 23 April 2021 tentang identifikasi perda/perkada berdasarkan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,Bertempat Ruang Rapat A DPRD Kota Jambi.
Yang memerintahkan Kepala daerah melalui OPD teknis pengusul perda untuk melakukan harmonisasi terhadap perda yang masih berlaku dengan UU cipta Kerja.
Dalam paparannya Kemas Faried Alfarelly, SE (ketua Bapemperda) mengatakan bahwa hasil identifikasi nantinya akan menentukan apakah dilakukan perubahan, pencabutan atau pengusulan baru.
Ketua dan anggota Bapemperda meminta keseriusan dan komitmen Perangkat Derah untuk segera melakukan identifikasi dalam waktu yang tidak lama.
Dalam kesempatan yang sama Bapemperda yang mempunya tugas melakukan evaluasi terhadap pembahasan ranperda, dan menekankan kepada pengusul perda yang saat ini pembahasan sedang berjalan, untuk lebih pro aktif ikut pembahasan.(Red)
Yang memerintahkan Kepala daerah melalui OPD teknis pengusul perda untuk melakukan harmonisasi terhadap perda yang masih berlaku dengan UU cipta Kerja.
Dalam paparannya Kemas Faried Alfarelly, SE (ketua Bapemperda) mengatakan bahwa hasil identifikasi nantinya akan menentukan apakah dilakukan perubahan, pencabutan atau pengusulan baru.
Ketua dan anggota Bapemperda meminta keseriusan dan komitmen Perangkat Derah untuk segera melakukan identifikasi dalam waktu yang tidak lama.
Dalam kesempatan yang sama Bapemperda yang mempunya tugas melakukan evaluasi terhadap pembahasan ranperda, dan menekankan kepada pengusul perda yang saat ini pembahasan sedang berjalan, untuk lebih pro aktif ikut pembahasan.(Red)
Belum ada Komentar untuk "Bapemperda DPRD Kota Jambi Bersama Pemkot Jambi Bahas Terkait UU Cipta Kerja"
Posting Komentar