Bapemperda DPRD Kota Jambi Bersama Pemkot Jambi Bahas Terkait UU Cipta Kerja

Bapemperda DPRD KOTA JAMBI Mengundang 32 OPD  Kota Jambi . Guna  rapat kordinasi dalam rangka  Menindak lanjuti  Surat Edaran Kementerian dalam Negeri  dan Edaran Walikota Jambi nomor HKM.05/458/2021 tanggal 23 April 2021 tentang identifikasi perda/perkada berdasarkan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,Bertempat Ruang Rapat A DPRD Kota Jambi.

Yang memerintahkan Kepala daerah melalui OPD teknis pengusul perda untuk melakukan harmonisasi terhadap perda yang masih berlaku dengan UU cipta Kerja.

Dalam paparannya Kemas Faried Alfarelly, SE (ketua Bapemperda) mengatakan bahwa hasil identifikasi nantinya akan menentukan apakah dilakukan perubahan, pencabutan atau pengusulan baru.

Ketua dan anggota Bapemperda meminta keseriusan dan komitmen Perangkat Derah untuk segera melakukan identifikasi dalam waktu yang tidak lama.

Dalam kesempatan yang sama Bapemperda yang mempunya tugas melakukan evaluasi terhadap pembahasan ranperda, dan menekankan kepada pengusul perda yang saat ini pembahasan sedang berjalan, untuk lebih pro aktif ikut pembahasan.(Red)

Belum ada Komentar untuk "Bapemperda DPRD Kota Jambi Bersama Pemkot Jambi Bahas Terkait UU Cipta Kerja"

Posting Komentar

Berita Terbaru

Recent Posts Widget

Iklan Atas Artikel

Pasang Iklan

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Pasang Iklan Here