Komisi III DPRD Kota Jambi Keluarkan Rekomendasikan, Ganti Rugi

LidikJambi - Terkait permasalahan yang terjadi di RT 07, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, yang setiap hujan lebat warga RT 07 kebanjiran, Akhir Komisi III DPRD Kota Jambi, mengeluarkan sejumlah rekomendasi.

Saat ditanya Joni Ismed Sekretaris Komisi III DPRD Kota Jambi, mengatakan salah satu rekomendasi tersebut di antaranya adalah, pemilik tanah yakni, Khusen dan Limtoso agar membayar ganti rugi kepada warga, yang terdampak banjir akibat aktivitas penimbunan tanah beberapa waktu lalu.

Besaran ganti rugi, itu nanti pemilik tanah langsung ke warga yang terdampak. Difasilitasi ketua RT dan Lurah dan waktunya 1 minggu.

"Kemudian, untuk Khusen pemilik tanah yang melakukan penimbunan lahan, diminta agar mengembalikan zona awal aliran sungai. Sebab sungai tersebut tidak boleh dirubah.” jelas Joni.

Sementara untuk Limtoso, agar dapat membongkar drainase beton yang telah dibuatnya beberapa waktu lalu, untuk kemudian dilebarkan sesuai aturan yang ada. “Zona aliran sungai harus dikembalikan. Drainse yang dibuat itu dibongkar untuk dilebarkan lagi. Teknisnya itu ada di PUPR,” sebutnya.

Rekomendasi ketiga yakni, Komisi III DPRD Kota Jambi dan BPN Kota Jambi dalam waktu dekat akan melakukan pengukuran ulang terhadap tanah tersebut, untuk diverifikasi kembali luasannya.

Sementara mengenai informasi lahan yang ditimbun itu akan dibangun perumahan, Joni tidak mempermasalahkannya. Selama pengembang telah mengurus dan membuat izin yang sesuai. “Selama itu sudah sesuai silakan. Tapi kalau belum dipenuhi, pemerintah jangan kasih izin. Yang jelas aktivitas penimbunan dihentikan, menjelang semua selesai,” tutupnya.

Belum ada Komentar untuk "Komisi III DPRD Kota Jambi Keluarkan Rekomendasikan, Ganti Rugi"

Posting Komentar

Berita Terbaru

Recent Posts Widget

Iklan Atas Artikel

Pasang Iklan

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Pasang Iklan Here