Sekda Sudirman Ikuti Zoom Meeting Bersama Mendagri Terkait Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Jambi - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi
Dr. H. Sudirman, SH, MH bersama Ketua DPRD (Dewan Perperwakilan Rakyat
Daerah) Provinsi Jambi M. Hafiz, Asisten II Setda Provinsi Jambi Arif
Munandar dan Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jambi Luthpiah
mengikuti Zoom Meeting bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Republik Indonesia Tito Karnavian dengan agenda Rapat Pelaksanaan
Pelantikan Serentak Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan
Wali Kota-Wakil Wali Kota Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024, bertempat
di Ruang Jambi Data Analytic Centre (JDAC) Kantor Gubernur Jambi, Senin
(03/02/2025) pagi.
Dalam rapat tersebut, Mendagri
Tito Karnavian yang langsung memimpin rapat mengungkapkan bahwa
berdasarkan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar
pelantikan kepala daerah dipercepat, untuk memberi kepastian hukum dan
kepala daerah tersebut bisa langsung bekerja. "Pelantikan kepala daerah
yang tak bersengketa ini akan digabung dengan kepala daerah hasil
putusan sela atau dismissal di MK pada tanggal 20 Februari 2025," ungkap
Mendagri.
Dikatakan Mendagri Tito Karnavian,
dimana dalam instruksi Presiden tersebut pada prinsipnya upayakan
secepat mungkin agar ada kepastian politik di daerah-daerah, sedangkan
untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan. “Dengan
kepastian politik tersebut, diharapkan dunia usaha di daerah dapat
berjalan optimal,” ujarnya.
Seperti diketahui,
lanjut Mendagri Tito Karnavian bahwa pelantikan kepala daerah terpilih
yang tidak bersengketa akan dilantik sekaligus dengan kepala daerah
terpilih yang perkara sengketanya dinyatakan gugur melalui putusan
dismissal di MK. “Hal ini sesuai dengan hasil rapat bersama dengan DPR,
KPU, Bawaslu dan DKPP telah menyepakati jadwal pelantikan Kepala Daerah
awalnya tanggal 6 Februari menjadi tanggal 20 Februari mendatang,”
lanjutnya.
Mendagri Tito Karnavian juga
menyampaikan bahwa setelah pertemuannya dengan Mahkamah Konstitusi (MK)
pada Jumat 31 Januari 2025 pukul 19:00 WIB, ada dua catatan hasil
pertemuan tersebut, pertama putusan/ketetapan dismissal hasil Pilkada
Serentak 2024 akan dibacakan pada tanggal 4-5 Februari 2025, kedua, MK
akan mengupload putusan tersebut pada hari dan tanggal yang sama sejak
putusan/ketetapan dismissal dibacakan.
Lebih lanjut
Mendagri Tito Karnavian juga mengatakan, bagi pasangan Bupati dan Wali
Kota yang mengalami gugatan akan dilantik oleh Gubernur sedangkan bagi
yang non gugatan akan dilantik oleh Presiden langsung di Istana Negara.
(Red/Adv)
Belum ada Komentar untuk "Sekda Sudirman Ikuti Zoom Meeting Bersama Mendagri Terkait Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih"
Posting Komentar