DPRD Kota Jambi Sebut Restoran dan Hotel Menjadi penyumbang pajak terbesar

 

Jambi - Dewan perwakilan rakyat Daerah kota JAMBI Junedi Singarimbun sebut pendapatan terbesar pajak di kota JAMBI masih berasal dari hotel dan restoran yang ada di JAMBI. Senin, 19 Februari 2024. 

Perubahan tarif pajak sesuai perda nomor 2 tahun 2024 di Kota Jambi untuk pelaku usaha mendapatkan tanggapan dari anggota DPRD Kota Jambi Junedi Singarimbun.

Anggota DPRD kota Jambi Junedi Singarimbun menyampaikan, saat ini penyumbang terbesar pajak berasal dari hotel dan restoran yang ada di Kota Jambi.

Dirinya berharap para pelaku usaha di kota Jambi dapat menyesuaikan perubahan tarif pajak sesuai perda nomor 2 tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota Jambi saat ini.

 

Belum ada Komentar untuk "DPRD Kota Jambi Sebut Restoran dan Hotel Menjadi penyumbang pajak terbesar"

Posting Komentar

Berita Terbaru

Recent Posts Widget

Iklan Atas Artikel

Pasang Iklan

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Pasang Iklan Here