Anggota Komisi II dan IV DPRD Rumuskan Syarat yang Harus Dipatuhi Pengelola Kantin SMPN 19 Kota Jambi

Jambi - Komisi IV dan anggota Komisi II DPRD Kota Jambi serta dihadiri unsur dari Dinas Pendidikan Kota Jambi dan SMPN 19 Kota Jambi terkait rumusan yang berisi ketentuan berbagai macam syarat yang harus dipatuhi oleh pengelola kantin sekolah. 

Tujuan dari dibuatkan aturan adalah agar seluruh warga kantin selain menyediakan jajanan yang higienis juga warga kantin turut mendidik siswa sekolah. 

Hal itu baik kebersihan, kerapian dan kesopanan serta keamanan sekolah.

Para Anggota Dewan juga mendukung kebijakan ini demi terbentuknya sinergitas antara sekolah, warga sekitar dan orang tua siswa dalam menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar. 

Hal ini tentunya sesuai dengan tuntutan perkembangan peradaban dan globalisasi teknologi yang tidak dapat terhindarkan. 

 

Belum ada Komentar untuk "Anggota Komisi II dan IV DPRD Rumuskan Syarat yang Harus Dipatuhi Pengelola Kantin SMPN 19 Kota Jambi"

Posting Komentar

Berita Terbaru

Recent Posts Widget

Iklan Atas Artikel

Pasang Iklan

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Pasang Iklan Here