Gubernur Jambi Teken Penandatanganan dan Penyerahan Hibah Barang Milik Daerah berupa Tanah Milik Pemerintah Provinsi Jambi Pada Kejaksaan Tinggi Jambi

Lidikjambi.net - Gubernur Jambi Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., menyampaikan, hibah aset berupa tanah milik Pemerintah Provinsi Jambi merupakan wujud dukungan Pemerintah Provinsi Jambi kepada Kejaksan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Tinggi Jambi. Hal tersebut disampaikan Al Haris pada Penandatanganan dan Penyerahan Hibah Barang Milik Daerah berupa Tanah Milik Pemerintah Provinsi Jambi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi, yang berlangsung di Aula Lantai 4 Gedung Baru Kejaksaan Tinggi Jambi, Jum'at (10/06/2022).

Pemerintah Provinsi Jambi menghibahkan Barang Milik Daerah (BMD) berupa Tanah Milik Pemerintah Provinsi Jambi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi, dengan luas 16.980 M2 dengan nilai perolehan sebesar Rp.12.722.889.747.,- yang berlokasi di Jalan Hos Cokroaminoto nomor 29 Simpang Kawat Kelurahan Selamat Kecamatan Telanaipura, Jambi.

Pemerintah Provinsi Jambi menghibahkan tanah kepada Kejaksaan Tinggi Jambi dalam melaksanakan program kerja, karena dengan kepemilikan aset tersebut tentu sangat membantu bagi Kejaksaan Tinggi Jambi dalam mengelola aset sesuai dengan rencana strategis Kejaksaan Tinggi Jambi, dan tentunya dengan berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Al Haris.

“Objek hibah berupa tanah tersebut sesuai dengan rencana besar Kejaksaan Agung yang ingin mendirikan Perguruan Tinggi di Jambi, kami telah membuat kesepakatan bersama, baik pengelola Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) IKABAMA Jambi  akan bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi dengan peruntukan sebagai lokasi pembangunan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa, Sentra Diklat Adhyaksa, dan Klinik Adhyaksa,” lanjut Al Haris.

Al Haris mengungkapkan, hibah tanah dari Pemerintah Provinsi Jambi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi juga mencerminkan sinergi yang baik antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi dalam mendorong pembangunan di Provinsi Jambi. “Saya yakin Pemerintah Provinsi Jambi dan Kejaksaaan Tinggi Jambi, memiliki semangat yang sama dalam meningkatkan pembangunan dan kemajuan peningkatan Sumber Daya Manusia Provinsi Jambi, salah satunya dengan hibah tanah ini sebagai langkah awal,” ungkap Al Haris.

Lebih lanjut, Al Haris mengharapkan, Kejaksaan Tinggi Jambi dapat memanfaatkan tanah hibah ini sesuai dengan perencanaannya, yaitu sebagai Perguruan Tinggi Adhyaksa di Provinsi Jambi dengan tujuan bersama meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Provinsi Jambi dan mampu bersaing dengan perguruan tinggi lainnya di Provinsi Jambi. Hibah tanah ini juga menunjukkan Pemerintah Provinsi Jambi turut mendukung maksimalisasi dan keberhasilan pelaksanaan program pada Kejaksaan Tinggi Jambi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sapto Subroto,SH mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jambi yang telah selama ini telah banyak membantu Kejaksaan Tinggi Jambi dan menjalin sinergitas yang baik.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jambi yang dalam hal ini Bapak Gubernur Jambi berserta jajaran yang telah membantu semua, sehingga hari ini bisa melaksanakan penandatanganan dan serah terima aset berupa tanah dari Pemerintah Provinsi Jambi Kejaksaan Tinggi Jambi, dimana sebelumnya Pemerintah Provinsi Jambi juga telah membantu dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk membangun gedung baru ini,” kata Sapto.

“Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) IKABAMA Jambi merupakan salah satu perguruan tinggi bidang ekonomi di Kota Jambi. STIE  telah menyediakan pendidikan tingkat diploma D3, D4 serta S1-sarjana dibidang Sistem Akuntansi, Manajemen, Perdagangan, Perbankan, Pemasaran, Keuangan, Administrasi Niaga dan lainnya, nantinya kita akan bersinergi dengan menambah bidang studi hukum dan sebagainya,” tutup Sapto. (Red/Adv)

 

Belum ada Komentar untuk "Gubernur Jambi Teken Penandatanganan dan Penyerahan Hibah Barang Milik Daerah berupa Tanah Milik Pemerintah Provinsi Jambi Pada Kejaksaan Tinggi Jambi"

Posting Komentar

Berita Terbaru

Recent Posts Widget

Iklan Atas Artikel

Pasang Iklan

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Pasang Iklan Here